contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama

pengadilankhusus di Indonesia, karena Pengadilan Agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.10 Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyatakan bahwa "Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam". Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengadilan PENGERTIANBERITA ACARA PERSIDANGAN. Berita acara disebut juga process verbal, artinya laporan yang dibuat polisi atau pegawai penuntut umum mengenai waktu terjadinya, tempatnya, keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk lainnya mengenai suatu perkara. Dalam perkara perdata adalah laporan yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan KESIMPULANPerkara Perdata Sidang Gugatan Cerai Nomor 12/PDT.6/2012 tangal 08 September 2012, yang diajukan Penggugat tanggal 03 September 2012. Nomor 12/PDA.6/2012 tertanggal 4 September 2012, di Pengadilan Negeri Kota Agung kabupaten Tanggamus,Lampung yang ditangani oleh Hakim Ketua : Danang Utaryo SH MH Bahwaatas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. Vay Tiền Nhanh Ggads.

contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama