contoh kesimpulan tergugat perkara perceraian di pengadilan agama

Apabilamenyangkut pembatalan perkawinan, permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama dalam daerah hukum dimana perkawinan dilaksanakan, atau tempat tinggal suami-isteri, suami atau isteri (Pasal 25, Pasal 63 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo Pasal 38 ayat (1) P.P. 9 Tahun 1975).Gugatan perceraian diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama tempat kediaman tergugat. Prosedur Gugatan Perceraian di Pengadilan" Konsultasi jasa Pengecara-Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.Di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan Pengadilan Negeri untuk yang yang beragama selain Islam. Perkaraperkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten [1]. terjadidi Pengadilan Agama Limboto, yang mana dalam kasus ini hakim dalam memeriksa perkara perceraian dengan nomor register 27/Pdt.G/2015/PA.Lbt para pihak baik Penggugat dan Tergugat dalam perkara perceraian mendapatkan Gugatan Intervensi dari pihak ketiga yang mana mempermasalahkan pembagian harta Vay Tiền Nhanh Ggads.

contoh kesimpulan tergugat perkara perceraian di pengadilan agama