contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata
Litigasi- Sudah tidak asing lagi, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).Apa yang dimaksud dengan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)?Menurut Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2002 tentang Grasi, "Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
artinyaupaya peninjauan kembali dapat diajukan terhadap semua putusan instansi pengadilan, dapat diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, asalkan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap Istilah peninjauan kembali terakhir termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
PutusanPeninjauan Kembali maupun dalam perkara perdata Nomor : 115/Pdt.P/2019/Halaman 13 dari 31, Putusan setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal31 Juli 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 19 Agustus 2019dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jawa Tengah di Semarang yang
Suratkuasa khusus from peninjauan kembali, perkara perdata. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal: Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada pengadilan. Contoh Permohonan Peninjauan Kembali Perdata / Contoh Format Kontra Memori Banding / Permohonan
Vay Tiền Nhanh Ggads.
contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata