contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata
PERKARAPERDATA PENINJAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
MelaksanakanAdministrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama sesuai dengan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan dan melaksanakan Administrasi Kesekretariatan serta Pembangunan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Berikut ini contoh gugatan/permohonan untuk pengajuan perkara pada Pengadilan Agama Banjarbaru.
RumusanKamar Perdata (Perdata Khusus) 25. Klasifikasi. PK Kedua Kali Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b. Pemohon [Selengkapnya] Publikasi Dokumen Elektronik Putusan seluruh Pengadilan di Indonesia. Mahkamah Agung RI: Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta
Permohonanpeninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
Vay Tiền Nhanh Ggads.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata